Hak dan Kewajiban Bela Negara
(Sumber: merdeka.com)
|
Ancaman militer merupakan ancaman menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
a. Agresi. Agresi atau serangan terhadap suatu negara dikategorikan mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa yang mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Indonesia pernah merasakan pahitnya diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
b. Invasi. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki suatu wilayah.
c. Tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
d. Pemberontakan bersenjata. Pemberontakan pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang didukung oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup. Pemberontakan melawan pemerintah yang sah merupakan bentuk ancaman yang merongrong kewibawaan negara dan jalannya pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Sejumlah aksi pemberontakan tersebut mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Aksi sabotase dilakukan terhadap sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
f. Kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia negara untuk kepentingan negara lain atau kekuatan asing. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman yang memerlukan penanganan secara khusus.
g. Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa.
h. Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional. Kondisi geografis Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada perlintasan transportasi dunia, baik transportasi maritim maupun dirgantara berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, dan pencemaran lingkungan.
No comments:
Post a Comment