Implementasikan Nilai Pancasila (dok: freewebs.com) |
Sebagai filsafat negara, nilai-nilai Pancasila tidak diragukan lagi bagi bangsa Indonesia. Proses terbentuknya nilai-nilai sejalan dengan peradaban manusia Indonesia. Namun nilai-nilai tidak cukup hanya diakui ketinggiannya, tetapi harus dipelihara dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara menyeluruh nilai-nilai Pancasila meliputi: segi pengetahuan (cognitive), sikap (affective), dan perbuatan (pscychomotor).
Oleh karena itu, Pancasila tidak hanya menjadi tertib negara namun juga berperan sebagai sumber dasar hukum nasional yang menhatur ketertiban penyelenggaraan pemerintah atau negara.
Pancasila sebagai sumber nilai yaitu nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber atau acuan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang Indonesia sudah sewajarnya menjadikan Pancasila sebagai acuan. Mengapa, karena nilai-nilai Pancasila digali atau dieksplorasi dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dulu seperti agama, adat atau budaya. Oleh karena itu Pemimpin atau rakyat yang Pancasilais adalah pemimpin atau rakyat yang mengamalkan nilai Pancasila sehingga diharapkan dapat menjadi teladan bagi rakyat atau orang yang dipimpinnya.
Apakah sebenarnya pengertian nilai itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://kbbi.web.id/), Nilai adalah sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan; sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya. Oleh karena itu, sesuatu dikatakan bernilai apabila berguna, bermanfaat, benar, dan baik bagi kehidupan manusia.
Menurut Prof. Drs. Notonagoro, S.H., nilai dapat dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:
- Nilai materiil yang berupa benda untuk memenuhi kebutuhan materiil.
- Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
- Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian itu sendiri ada 4 macam:
- Nilai kenyataan (kebenaran) yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).
- Nilai keindahan (estetika), yang bersumber pada rasa manusia (estheetis, gevoel, rasa).
- Nilai kebaikan (moral), yang bersumber pada kehendak/kemauan manusia (will, wollen, karsa).
- Nilai religius (Ketuhanan), yang bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia, merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak.
Nilai-nilai Pancasila dikategorikan sebagai nilai kerohanian, yang
mengakui adanya nilai materiil dan nilai vital secara seimbang.
Secara materiil, Pancasila sebagai pandangan hidup berisi konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Isinya mengandung nilai pemikiran yang dalam serta gagasan yang mendasar
mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang
dimiliki.
Nilai dasar atau vital merupakan sesuatu atau nilai-nilai kehidupan
yang telah dimurnikan dan dipadatkan dalam lima dasar atau lima sila. Jadi,
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sejak lama. Atau, Pancasila disebut juga sebagai falsafah hidup.
Nilai-nilai tersebut tidak lain adalah sebagai berikut.
- Nilai dan jiwa Ketuhanan-keagamaan.
- Nilai dan jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Nilai dan jiwa persatuan.
- Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi.
- Nilai dan jiwa berkeadilan sosial.
Pancasila menghadapi tantangan jaman (dok: republika.co.id) |
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar negara. Ada 3 nilai pokok yang terdapat dalam pancasila :
1. Nilai Dasar
Nilai Dasar adalah nilai-nilai yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2. Nilai Instrumental
Nilai Instrumental yaitu penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan lain-lain.
3. Nilai Praksis
Nilai Praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dan sebagainya.
Kerennya Pribadi Bangsaku oleh komuniaksi (dok: youtube.com)
Thanks rochimudin
ReplyDeleteterima kasih sudah berkunjung.
Delete