Tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutan sebagai berikut:
- 1. Undang-Undang Dasar 1945.
- 2. Ketetapan MPR
- 3. Undang-Undang/Perpu
- 4. Peraturan Pemerintah
- 5. Keputusan Presiden
- 6. Peraturan Menteri
- 7. Peraturan pelaksana
Dalam era reformasi, tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dengan urutan sebagai berikut:
- A. Undang-Undang Dasar 1945.
- B. Ketetapan MPR
- C. Undang-Undang.
- D. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
- E. Peraturan Pemerintah
- F. Keputusan Presiden
- G. Peraturan Daerah
Beberapa problematika dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 membuat pemerintah dan DPR menelurkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Urutan Perundang-undangan sebagai pengganti Tap MPR No. III/MPR/2000 yang terdiri atas:
- a. UUD 1945
- b. Undang-Undang/PERPU
- c. Peraturan Pemerintah
- d. Peraturan Presiden
- e. Peraturan daerah
Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
- d. Peraturan Pemerintah;
- e. Peraturan Presiden;
- f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
- g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan kedudukan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pengertian
- Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
- Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
mantap bro.....!
ReplyDeleteterima kasih sudah berkunjung. Semoga dapat berbagi.
DeleteTerimakasih dapat membantu
ReplyDeleteTerimakasih telah membantu
ReplyDeleteTerima kasih juga sudah berkunjung, ditunggu kunjungan keduanya.
DeleteKeren ini gan sangat membantuu (y)
ReplyDelete